Husen mengaku puas dan tidak menyesal atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya itu.
Dia pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News