
Pasalnya, pada 2022 BKN mencatat sebanyak 442 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2021 mengundurkan diri, baik guru maupun nonguru.
Melihat perbandingan tersebut bisa dilihat saat proses penetapan NIP PPPK, jumlah guru lulus PG yang sudah mengisi DRH dan akhirnya mundur sebanyak 384 (tahap 1 dan 2).
Menurut Iswinarto Setiaji, bahwa pengisian DRH belum menjamin guru lulus PG akan tetap konsisten menjadi PPPK, karena mereka bisa saja mundur dengan berbagai alasan.
BACA JUGA: Kepala BKN Akhirnya Blak-blakan Soal TMT PPPK dan Penetapan NIP Guru, Honorer Jangan Keliru
Fakta tersebut yang akhirnya mengusik para guru lulus PG yang tanpa formasi PPPK 2021/2022.
Merespons hal itu, BKN tidak memberikan ampun bagi calon PPPK yang mengundurkan diri.
BACA JUGA: Pemerintah Dituding Tak Serius Mengangkat Guru Honorer Jadi PPPK, Perhimpunan Pendidikan dan Guru Beber ini
Iswinarto Setiaji menegaskan, bagi peserta yang sudah mengundurkan diri otomatis tidak bisa diusulkan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
"Mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 karena otomatis NIK-nya akan terblokir," jelas Iswinarto Setiaji.
BACA JUGA: 5 Manfaat Hubungan Ranjang Pagi Hari Ternyata Dahsyat, Sayang Kalau Dilewatkan
Selain itu, seleksi CPNS 2023 yang akan digelar tahun ini juga tidak bisa mereka ikuti. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News