GenPI.co - Polda Bali menelusuri identitas dari wanita seret anjing dengan memakai sepeda motor.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi identitas wanita itu.
“Kami selidiki lokasi dan pelakunya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/5).
BACA JUGA: 1.338 Wanita Jadi Pasien Praktik Aborsi Ilegal Dokter Gigi di Bali
Dalam penelusuran, polisi akan mencari orang yang pertama kali merekam video dan mempostingnya di media sosial hingga menjadi viral.
“Kami akan cari dulu yang memviralkan. Kami akan panggil, karena dia yang tahu posisi dan jamnya,” tuturnya.
BACA JUGA: Buka Praktik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi di Bali Ditangkap Polisi
Nanang mengungkapkan tindakan menyeret anjing yang masih hidup termasuk bisa masuk dalam kategori penyiksaan hewan dan dapat dikenai pidana.
Namun dari video yang beredar terlihat wanita tersebut mengajak jalan anjing. Polisi masih belum melihat tindakan penyiksaannya.
BACA JUGA: Pengamat Sanjung Pemerintah Ciptakan Destinasi Wisata 'Bali Baru'
“Kami belum melihatnya, dalam bentuk dipukul atau dibunuh dengan dipukul pakai apa,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News