Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya - GenPI.co
Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya - Ilustrasi seleksi PPPK - Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi

Perbedaan kontrak kerja itu pun menimbulkan kecemburuan di kalangan guru dan menimbulkan kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

Hal itulah yang mendorong Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.

Sementara itu, Eko Wibowo membeberkanm bahwa usulan agar PPPK tidak ada masa kontraknya merupakan gagasan sangat jenius.

BACA JUGA:  Besok PPPK Guru 2022 Terima SK, Gaji Otomatis Naik, Alhamdulillah

Menurut Eko Wibowo, bahwa dengan menghilangkan masa kontrak, PPPK akan merasa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, kata Eko Wibowo dengan adanya masa kontrak, seorang PPPK sudah seperti tenaga honorer.

BACA JUGA:  Dirjen Nunuk Suryani Sodorkan Usulan Menarik, Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah menyebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sayangnya di lapangan, PPPK dianggap honorer saja dan dipandang sebelah mata," jelas Eko Wibowo kepada JPNN.com, Minggu (28/5/2023).

Selain itu, Eko Wibowo mengungkapkan banyak guru PPPK resah karena ada pembatasan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Kopi Hitam Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya