Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya

Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya - GenPI.co
Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya - Ilustrasi seleksi PPPK - Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi

GenPI.co - Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI) blak-blakan mendukung masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dihilangkan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BKH PGRI Riau Eko Wibowo merespons usulan yang dilontarkan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani.

Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK, yakni agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.

BACA JUGA:  Besok PPPK Guru 2022 Terima SK, Gaji Otomatis Naik, Alhamdulillah

Alasannya, agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat khawatir dengan masa kontraknya.

Nunuk Suryani mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

BACA JUGA:  Dirjen Nunuk Suryani Sodorkan Usulan Menarik, Minta Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk Suryani, Jumat (26/5/2023).

Menurut Nunuk Suryani, bahwa perbedaan masa kontrak itu, ternyata diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Kopi Hitam Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka

Perlu diketahui, bahwa di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya