Cukai Rokok Naik 2020, Marlboro jadi Rp 52 Ribu! Benarkah?

Cukai Rokok Naik 2020, Marlboro jadi Rp 52 Ribu! Benarkah? - GenPI.co
Viral harga rokok 2020 menyebar. Marlboro mencapai Rp 52 ribu, A Mild Rp 48 ribu, perokok jadi resah (Foto : Win Net)

Menyikapi informasi yang beredar tersebut, salah satu perusahaan rokok Indonesia PT Djarum belum menerima informasi dari pemerintah soal rencana kenaikan harga cukai rokok.

Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan memastikan bahwa lampiran harga rokok yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar atau hoax.

“Harga rokok di pasaran saat ini masih sama. Belum ada rencana pasti untuk menaikkan harga rokok tahun ini,” ujar Budi.

Sementara itu, pemerintah melalui rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada 13 September lalu yang memutuskan bahwa cukai rokok akan naik sebesar 23 persen. Harga cukai tersebut berlaku pada 1 Januari 2020.

Kenaikan cukai tersebut berdasarkan pertimbangan, yaitu, sejak satu tahun lalu tidak ada kenaikan cukai rokok. Guna kesehatan masyarakat agar mengurangi merokok.

Selanjutnya pemerintah membutuhkan kenaikan pendapatan negara untuk pembiayaan anggaran APBN 2020 melalui cukai rokok.

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya