
"Kalau mengancam keamanan, keselamatan, dan jiwa yang bersangkutan ya tidak boleh. Harus didahulukan menyelamatkan mereka. Jangan dilihat dari aspek haknya tetapi lihat dari UU perlindungan anak. Kalau dibiarkan maka orang tua atau sekolah malah kena sanksi," katanya.
Terkait dengan unjuk rasa tersebut, ia mengakui sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan anak melakukan kegiatan membahayakan, termasuk unjuk rasa.
"Kalau melakukan kegiatan yang positif tidak apa-apa itu bagian dari ekspresi, tetapi kalau ekspresinya mengumpat orang kan tidak boleh," imbuhnya.(ANT)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News