Red Notice DPO Veronica Koman akan Disebar ke 190 Negara

Red Notice DPO Veronica Koman akan Disebar ke 190 Negara - GenPI.co
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Antara

GenPI.co - Polda Jawa Timur masih mengusut kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya dengan tersangka Veronica Koman. 

"Bahwa proses kasus dan hukumnya tetap jalan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (4/10).

BACA JUGA: 

Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman

Veronica Koman: Jangan Jadikan Saya Pengalihan Isu Konflik Papua

Menurut Luki, Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 20 September 2019. 

Selain itu, kata Luki, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan red notice ke Interpol, yaitu permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

"Red notice nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia," kata Luki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya