
Hal tersebut harus dilakukan apabila ada Warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi korban ataupun sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, Silmy Karim ingin para petugas agar mewaspadai orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana yang hendak mengajukan permohonan dokumen perjalanan RI ataupun hendak pergi keluar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News