Pentolan Honorer K2 Murka: Calon PPPK Mundur Tak Bersyukur, Layak Disanksi Ganti Rugi

Pentolan Honorer K2 Murka: Calon PPPK Mundur Tak Bersyukur, Layak Disanksi Ganti Rugi - GenPI.co
Pentolan Honorer K2 Murka: Calon PPPK Mundur Tak Bersyukur, Layak Disanksi Ganti Rugi. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/Mohamad Hamzah/Antara

GenPI.co - Sebanyak 1.781 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 mendadak mengundurkan diri.

Honorer yang sudah lulus menjadi PPPK tersebut mengundurkan diri karena tidak mau ditempatkan di wilayah terpencil atau jauh dari rumahnya.

Merespons hal itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan para peserta yang mengundurkan diri menjadi catatan bagi pemerintah.

BACA JUGA:  BKN Blak-blakan, Ribuan Calon PPPK 2022 Mendadak Mengundurkan Diri Saat Penetapan NIP

Menurut Deputi Suharmen, bahwa nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NI PPPK akan diblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini," kata Suharmen.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Blak-blakan Terkait Seleksi CPNS & PPPK 2023, Nasib Honorer?

Dampak dari banyaknya peserta yang mengundurkan diri itu, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sanksi bagi peserta yang sudah diterima, tetapi mengundurkan diri.

"Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," tegas Deputi Suharmen.

BACA JUGA:  Manfaat Makan Sayur Kol Ternyata Bisa Turunkan Tekanan Darah dan Bikin Otak Sehat

Selain itu, banyaknya calon PPPK yang mengundurkan diri mengundang kritikan honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya