CEK FAKTA: Jokowi Tetapkan Usia Pensiun PNS 50 Tahun

CEK FAKTA: Jokowi Tetapkan Usia Pensiun PNS 50 Tahun - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut memutuskan usia pensiun PNS pada umur 50 tahun. Foto: Hafidz Mubarak/Antara

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut memutuskan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada umur 50 tahun.

Narasi palsu itu muncul dalam video yang diunggah di akun TikTok @z.amirullah74 beberapa waktu lalu.

Pemilik akun itu juga mempertanyakan kemungkinan para pensiunan mendapatkan dana pensiun.

BACA JUGA:  CEK FAKTA: Simon Cowell Beli Lagu Putri Ariani Rp 7 Triliun

“Jokowi sahkan aturan baru. PNS usia 50 tahun sudah pensiun. Masa pengabdian makin singkat tetap dapat dana pensiun?” bunyi keterangan di akun @z.amirullah74.

Cek Fakta

BACA JUGA:  CEK FAKTA: Anies Baswedan Capres, Airlangga Hartarto Cawapres

Berdasarkan hasil penelusuran, narasi yang diunggah di akun @z.amirullah74 tidak sesuai kenyataan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menjelaskan klaim di akun itu tidak benar.

BACA JUGA:  CEK FAKTA: 5 Menteri Jokowi Ngaku Terima Ratusan Juta Duit Korupsi BTS

"(Pernyataan tersebut, red) Hoaks, ya,” ucap Averrouce.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya