Catatan Dahlan Iskan: Anton Goei

Catatan Dahlan Iskan: Anton Goei - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Itulah dokumen putusan sidang pleno DPRD kota Malang. Isinya (termasuk) anggaran Rp 700 juta untuk dana bina sosial anggota DPRD. Uang Rp 700 juta itu dibagi 45 orang anggota. Pimpinan dapat Rp 15 juta. Ada anggota biasa hanya dapat Rp 3,5 juta.

Semua jadi tersangka. Utamanya Sekretaris Kota Malang drs Wasto. Wali Kota Malang Abah Anton dalam posisi ''ikut serta''. Demikian juga ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD.

Wali kota dianggap menyuap DPRD. Yakni untuk mengesahkan APBD-P tahun 2015. Yakni di tahun pertama Anton jadi wali kota. Baru ditangkap tahun kelima. 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Musim Haji: All Hajjah

Ups..ada empat yang tidak jadi tersangka. Satu bernama Subur. Ia jadi justice collaborator. Satunya lagi seorang anggota dewan, wanita, karena tidak menghadiri pleno. Dia lagi sakit. Yang lain karena baru menjabat sebagai anggota pengganti antar waktu. 

Satu-satunya yang dinyatakan ''tidak ikut serta'' adalah wakil wali kota saat itu: Sutiaji. Ia pun naik menjadi pelaksana tugas wali kota.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Nasi Bungkus

Akibat penangkapan masal ini Anton dan calon dari PDI-Perjuangan dicoret KPUD. 

Tinggal Plt Wali Kota Sutiaji satu-satunya calon wali kota yang tidak dicoret Komisi Pemilihan Umum. Maka Sutiaji melenggang ke pilkada sendirian. Lawannya kotak kosong. Ia menjabat wali kota Malang sampai sekarang ini. 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Preman Tuan

Abah Anton dinyatakan terbukti ikut serta dalam kejahatan penyuapan itu. Hukumannya 2 tahun penjara. Ia sudah menjalani hukuman itu. Sudah lama kembali jadi orang merdeka. Ia menjalani hukuman di penjara Porong. Yakni di satu kecamatan antara Malang dan Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya