GenPI.co - Polres Temanggung, Jawa Tengah, akan mendalami kejiwaan siswa yang membakar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pringsurat.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah untuk mendalami kejiwaan siswa berinisial R itu.
"Kami akan mendatangkan psikolog dari Polda Jateng untuk mendalami status kejiwaan yang bersangkutan," kata Agus, Sabtu (1/7).
BACA JUGA: 414 Orang Mengungsi dan Masih Trauma Akibat Kebakaran di Tarakan
Sebelumnya, R mengaku membakar SMP karena merasa sakit hati lantaran sering di-bully teman-temannya.
Siswa 13 tahun itu juga merasa tidak diperhatikan guru-gurunya di sekolahnya.
BACA JUGA: 1 Remaja Luka Bakar 36 Persen Akibat Ledakan Petasan Kediri, Jawa Timur
"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," kata Agus.
Agus menjelaskan R terancam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA: Siswa Bakar Sekolah di Temanggung Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
"Pelaku anak bisa dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ucap Agus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News