Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Bencana Kebakaran di Tarakan

Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Bencana Kebakaran di Tarakan - GenPI.co
Pemerintah menetapkan status tanggap bencana selama tujuh hari dalam peristiwa kebakaran di Tarakan, Kalimantan Utara. (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Tarakan.)

GenPI.co - Pemerintah memutuskan status tanggap bencana selama tujuh hari dalam peristiwa kebakaran di Tarakan, Kalimantan Utara.

Wali Kota Tarakan Khairul mempersilakan kepada para dermawan yang hendak bersedekah bisa langsung diantar ke posko BPBD.

“Para dermawan yang ingin bersedekah bisa juga melalui Baznas,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/7).

BACA JUGA:  414 Orang Mengungsi dan Masih Trauma Akibat Kebakaran di Tarakan

Khairul mengungkapkan untuk kebutuhan konsumsi korban terdampak kebakaran sebanyak 460 bungkus per sekali makan.

Dia menyarankan supaya dermawan yang hendak menyalurkan bantuan supaya berkoordinasi terlebih dahulu sehingga makanan tidak berlebihan atau kekurangan.

BACA JUGA:  Lebih dari 50 Rumah Ludes Akibat Kebakaran di Tarakan Kalimantan Utara

Selain kebutuhan makanan siap saji, warga korban bencana kebakaran juga membutuhkan air bersih, air mineral, uang tunai, maupun ayunan bayi.

Bantuan kepada warga korban kebakaran yang mengungsi ini bisa disalurkan ke Posko SDN 019 RT, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

BACA JUGA:  4 Orang Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Kalimantan Utara

Adapun untuk jumlah korban bencana kebakaran tersebut yakni sebanyak 112 kepala keluarga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya