Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Bencana Kebakaran di Tarakan

Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Bencana Kebakaran di Tarakan - GenPI.co
Pemerintah menetapkan status tanggap bencana selama tujuh hari dalam peristiwa kebakaran di Tarakan, Kalimantan Utara. (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Tarakan.)

Sejumlah instansi terkait saat ini juga telah ke lokasi penampungan korban bencana untuk memberikan pemulihan trauma.

“Dari informasi pihak kepolisian, kebakaran di RT 21 pada Kamis (29/6) karena dari kompor gas di salah satu rumah warga,” ucapnya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya