
3. RUU tentang Perubahan atas RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja, mencuat wacana yang digulirkan oleh pemerintah tentang pengalihan 2,3 juta honorer tersisa menjadi ASN PPPK Paruh Wakrtu atau PPPK Part Time.
BACA JUGA: Fakta Soal Formasi PPPK Tendik Akhirnya Terkuak, Bikin Honorer Nyesek Banget
Wacana PPPK Part Time tersebut dimunculkan pemerintah setelah menolak rumusan di salah satu pasal RUU ASN versi DPR yang menyebutkan,
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90."
BACA JUGA: Menteri Azwar Anas Bicara Soal Afirmasi PPPK 2022, Bongkar Honorer Tenaga Teknis
Dalam pemngahasan di Panja itu, pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.
Seperti diketahui, bahwa nasib jutaan tenaga honorer akan ditentukan lewat revisi UU ASN, karena 28 November 2023 batas akhir honorer.
BACA JUGA: RUU ASN Jelas Sebut Honorer Wajib Diangkat jadi PNS Secara Langsung, Pemerintah Maunya PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, 28 November 2023 ternyata juga sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News