Insyaallah, Semua Honorer Jadi ASN PPPK, Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Insyaallah, Semua Honorer Jadi ASN PPPK, Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua - GenPI.co
Insyaallah, Semua Honorer Jadi ASN PPPK, Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua (Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co)

"Berarti juga melekat sanksi-sanksi, apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan," ujar Dadang Supriatna.

Meski perlakuan terhadap PNS dan PPPK hampir sama, tetapi ada perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.

Melihat hal itu, Dadang Supriatna pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

BACA JUGA:  Nasib Jutaan Honorer Masih Menggantung, Wacana PPPK Part Time Belum Jelas

"Saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun," ungkap Dadang Supriatna.

Selain itu, Dadang Supriatna juga meminta agar PPPK diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  KemenPAN-RB Beber Aturan Masa Kontrak PPPK Guru, Ternyata Begini Nasibnya

Pasalnya, jika terdapat kemalangan seperti meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua," kata Dadang Supriatna.

Meski sudah 3.233 PPPK yang mendapatkan SK, Dadang Supriatna mengakui masih ada honorer atau non-ASN yang belum diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:  Fakta Soal Formasi PPPK Tendik Akhirnya Terkuak, Bikin Honorer Nyesek Banget

"Saya sudah berjuang. Hampir 11.000 pegawai Kabupaten Bandung, Insyaallah, semuanya akan mendapatkan PPPK," kata Dadang Supriatna. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya