Sebagai Mitra BP2MI, Aspataki Jelaskan Pembebasan Biaya Penempatan PMI Hongkong

Sebagai Mitra BP2MI, Aspataki Jelaskan Pembebasan Biaya Penempatan PMI Hongkong - GenPI.co
Aspataki jelaskan pembebasan biaya penempatan PMI Hongkong sehubungan sebagai mitra BP2MI. Foto: Dok for GenPI.co

GenPI.co - Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) bertemu bersama Asosiasi Agen dan pejabat Labour Department of Hongkong di KJRI Hongkong, pada Senin (31/7/2023).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah.

Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud didampingi Sekjen Aspataki Filius Yandono turut berbagi informasi dengan pejabat Labour Department of Hongkong, yang salah satunya tentang pembebasan biaya penempatan.

BACA JUGA:  Kepala BP2MI Ajak Masyarakat Perangi Human Trafficking

Saiful Mashud menjelaskan tentang pembebasan biaya penempatan sebagaimana diatur dalam Perban No.09 Tahun 2020 dan Kepka no. 260 tahun 2022, yaitu seluruh komponen biaya penempatan dibebankan kepada Pemberi Kerja termasuk jasa P3MI sebesar satu bulan gaji.

Aspataki memang secara khusus tengah gencar dalam melakukan perlindungan dan diplomasi demi meningkatkan pelindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk di Hongkong.

BACA JUGA:  BP2MI Gandeng KBRI Tangani Permasalahan Pekerja Migran di Luar Negeri

"Apabila ada calon pemberi Kerja keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh peraturan Indonesia maka nantinya bisa bertanya kepada Labour Departmen Hongkong akan kebenaran biaya tersebut," tegas Saiful dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Adapun, data akhir Juni 2023 dimana penempatan PMI ke Hongkong tercatat sebanyak 33.625 orang.

BACA JUGA:  Kepala BP2MI: Fasilitas Khusus Pekerja Migran di Bandara Indonesia Wujud Kepedulian Jokowi

Sementara, jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik ada sebanyak 142.621 orang, dan menjadi salah satu terbesar pengirim PMI ke Hongkong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya