Modus Turis Asing Kehabisan Duit Lalu Dideportasi

Modus Turis Asing Kehabisan Duit Lalu Dideportasi - GenPI.co
WNA Inggris John Henry William D'Anger bersama Kepala Rudenim Pekanbaru Junior Sigalingging saat proses deportasi di Pekanbaru, Riau, Selasa (8/10/2019). (Foto: dok Rudenim Pekanbaru)

GenPI.co - Seorang warga asing asal Inggris, John Henry William dideportasi dari Pekanbaru, Riau. Turis kelahiran London, 22 April 1972  itu diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Sri Setia Raja, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 8 September 2019.

"Memang gayanya seperti turis backpacker gitu. seharusnya sesuai aturan, dia harus membayar denda kelebihan masa tinggal Rp1 juta per hari, tapi dia tak punya uang," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging di Pekanbaru, Selasa (8/10).

Junior mengatakan, segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan dibebankan pada pihak keluarga. Pihak Rudenim Pekanbaru juga telah berkoordinasi melalui surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Inggris dan juga surat permohonan bantuan fasilitas guna mempercepat proses deportasi yang bersangkutan.

BACA JUGA: Rasain, Money Changer ini Diamuki Setelah Coba Menipu Turis Asing

Dijelaskan Junior, tiga petugas Rudenim Pekanbaru mengawal pendeportasian John Henry. Warga negara Inggris itu seharusnya diberangkatkan menggunakan pesawat dari Pekanbaru ke Medan, dan dari sana dipulangkan ke London.

Turis Inggris itu sudah mengunjungi beberapa daerah dengan izin tinggal bebas visa kunjungan selama 30 hari pada tanggal 13 Juli 2019. Ia berkeliling sejumlah daerah hingga sudah melebihi batas waktu 30 hari kunjungan di Indonesia. 

BACA JUGA: Agustus 2019, Ada 1,56 Juta Kunjungan Turis Asing ke Indonesia
 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya