Awas! Penerobos Jalur Sepeda di Jaksel Kena Tilang Rp500 Ribu

Awas! Penerobos Jalur Sepeda di Jaksel Kena Tilang Rp500 Ribu - GenPI.co
Sejumlah pengguna kendaraan bermotor melintas di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan sebelum uji coba jalur sepeda fase dua dilakukan, Kamis (10/10) (Antara/Sudinhub Jakarta Selatan)

"(Undang-Undang tentang Lalu Lintas) pelanggaran rambu Pasal 287 ayat 1 dengan denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan," kata Nasir.(*)
 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya