Awas! Penerobos Jalur Sepeda di Jaksel Kena Tilang Rp500 Ribu

Awas! Penerobos Jalur Sepeda di Jaksel Kena Tilang Rp500 Ribu - GenPI.co
Sejumlah pengguna kendaraan bermotor melintas di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan sebelum uji coba jalur sepeda fase dua dilakukan, Kamis (10/10) (Antara/Sudinhub Jakarta Selatan)

GenPI.co - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memberlakukan tindakan langsung dengan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara kendaraan bermotor penerobos jalur sepeda.

"Pengendara kendaraan bermotor akan dikenai sanksi tilang jika melanggar marka dan rambu yang ada di jalur sepeda," kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto, di Jakarta, Kamis (10/10).

Christianto mengatakan sebelum sanksi tilang diberlakukan terlebih dahulu pihaknya melakukan sosialisasi mengenai peraturan jalur sepeda.

Sosialisasi tersebut, lanjut dia, akan dilaksanakan pada saat uji coba jalur sepeda fase 2 Sudirman-Fatmawati yakni pada 12 Oktober 2019 atau Sabtu akhir pekan ini.

"Selama sosialisasi akan ada petugas Dishub yang melakukan sosialisasi dengan menggunakan sepeda selama tiga jam kepada masyarakat dengan melakukan patroli bersepeda," kata Christianto.

Ia menjelaskan, warga akan diberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Aturan ini mengatur bahwa untuk pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda.

"Di jalan ada rambu yang dipasang menggunakan tiang. Misalnya khusus jalur sepeda, di luar sepeda dilarang masuk, marka itu berada di atas jalan di aspal. Kalo melanggar garis tidak terputus, atau lajur khusus yang ditulis di aspal dapat ditilang," kata Christian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya