Warga Diminta Lakukan Kegiatan Pengelolaan Sampah agar Tidak Terjadi Penumpukan

Warga Diminta Lakukan Kegiatan Pengelolaan Sampah agar Tidak Terjadi Penumpukan - GenPI.co
Ilustrasi membuang sampah pada tempatnya. Foto: envato elements

GenPI.co - Pengangkutan sampah di Kota Bandung masih terbatas dengan hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran di TPA Sarimukti.

Oleh karena itu, pengelolaan sampah wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah agar tidak terjadi penumpukan.

Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pemerintah di Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah, yakni:

BACA JUGA:  Masalah Sampah di Kota Bandung Sudah Darurat, Sekolah Diminta Tingkatkan Kepedulian

1. Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
2. Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3. Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA

Kemudian, setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber tumpukan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah, di antaranya:

BACA JUGA:  Pengangkutan Terbatas, Warga Diminta Tidak Sembarangan Simpan Sampah

1. Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.

2. Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.

BACA JUGA:  Kota Bandung Darurat Sampah, Satgas pun Dibentuk

3. Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya