
Menurut Andika, Kolonel HS dan Sersan Z melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang disiplin militer.
Andika menduga IPDN dan LZ melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika setelah menjenguk Wiranto di RSPAD Jakarta, Jumat (10/10). (ant)
Simak! Tragedi Penusukan Wiranto:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News