Nasib Honorer Setelah Ada UU ASN Baru, Pintu Mulai Terbuka Lebar

Nasib Honorer Setelah Ada UU ASN Baru, Pintu Mulai Terbuka Lebar - GenPI.co
Nasib Honorer Setelah Ada UU ASN Baru, Pintu Mulai Terbuka Lebar - Ilustrasi ASN (Foto: Instagram @gocpns2021)

GenPI.co - Harapan baru mulai terbuka lebar bagi nasib honorer yang ingin menjadi aparatur sipil negara alias ASN, maupun ASN PPPK yang ingin menjadi PNS setelah UU ASN disahkan 3 Oktober 2023.

Pasalnya, UU ASN memberikan peluang besar bagi honorer yang masih terkatung-katung nasibnya karena masalah regulasi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto kepada JPNN.com, Sabtu (14/10/2023).

BACA JUGA:  BKN Beber Soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Makin Waswas

Sahirudin Anto mengungkapkan apresiasi terkait UU ASN baru, karena pintu mulai terbuka untuk menyelesaikan dan mengangkat honorer menjadi ASN.

"Tanggal 3 Oktober 2023 adalah momentum yang sangat berharga bagi honorer," kata Sahirudin Anto.

BACA JUGA:  Khasiat Brotowali Ternyata Menakjubkan, Jamu Pahit Bikin Penyakit Kronis Rontok

Menurut Sahirudin Anto, adanya status RUU menjadi UU ASN melalui sidang paripurna di gedung Nusantara yang merupakan awal kebangkitan nasib honorer.

Sahirudin Anto juga berharap pemerintah dalam merumuskan peraturan-peraturan lain yang menjadi turunan UU ASN baru benar-benar akan berpihak pada honorer.

BACA JUGA:  Penyebar Video Syur 47 Detik Ditangkap, Begini Kondisi Rebecca Klopper

"Sistem dan metode penyelesaian honorer dengan mempertimbangkan usia serta pengabdian," jelas Sahirudin Anto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya