Syarat Pendaftaran Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

Syarat Pendaftaran Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera - GenPI.co
Penerimaan pendaftaran akan dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 10 November 2023 pukul 23.59 WIB. Foto: Humas PUPR

GenPI.co - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah membentuk Badan Pengelola (BP) Tapera sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner BP Tapera, Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera membuka pendaftaran pemilihan Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera Masa Jabatan 2024-2029.

Keanggotaan Pansel tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera Nomor 1237/KPTS/M/2023.

BACA JUGA:  Jelang Piala Dunia U-17 2023, Kementerian PUPR dan PSSI Tinjau GBT

Dan terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, serta praktisi/profesional.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pelaksanaan seleksi tersebut harus melalui proses sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres.

BACA JUGA:  Persiapan Piala Dunia U-17 2023, Kementerian PUPR Siapkan Rp 100 Miliar

“Seleksi Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera membutuhkan kehati-hatian dan kecermatan dari Pemerintah agar mendapatkan hasil yang optimal dan diyakini merupakan pilihan terbaik,” tutur Menteri Basuki.

Adapun persyaratan untuk menjadi calon Komisioner dan Deputi Komisioner yakni Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, serta secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan.

BACA JUGA:  Persiapan Pildun U-17, Menteri PUPR Bongkar Habis-habisan Kekurangan JIS

Syarat lainnya adalah berusia paling tinggi 60 tahun pada tanggal 31 Januari 2024, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dan melampirkan makalah mengenai konsep Pengelolaan Dana Tapera yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya