BKN Tebar Angin Surga Soal Kenaikan Pangkat PNS, Bikin Semringah

BKN Tebar Angin Surga Soal Kenaikan Pangkat PNS, Bikin Semringah - GenPI.co
BKN Tebar Angin Surga Soal Kenaikan Pangkat PNS, Bikin Semringah. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan angin surga terkait aturan baru kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil alias PNS.

Hal tersebut tentunya akan membuat PNS semringah, karena BKN telah mengubah skema periodisasi kenaikan pangkat PNS, dari dua periode menjadi enam periode.

Hal tersebut diungkapkan BKN melalui siaran pers yang dirilis pada Rabu (24/10/2023).

BACA JUGA:  BKN Buka-bukaan: Guru Lulus PG PPPK 2021 atau P1 Langsung Penempatan

Menurut siaran pers itu, aturan yang dikeluarkan BKN itu terkait kenaikan pangkat atau KP PNS dengan skema terbaru, yakni 6 (enam) periode akan dimulai untuk KP Februari 2024 mendatang.

Jika sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober, diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

BACA JUGA:  UU ASN Baru Masih Misterius, Banyak Honorer Ngebet Jadi PNS Tertipu Calo

Perubahan ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.

"Seluruh layanan KP mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/)," tulis siaran pers yang diterima redaksi.

BACA JUGA:  3 Manfaat Minum Teh Madu, Herbal Dahsyat untuk Kesehatan

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menjelaskan, bahwa SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya