Honorer Tolak Keras Usulan Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kepala Daerah

Honorer Tolak Keras Usulan Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kepala Daerah - GenPI.co
Honorer Tolak Keras Usulan Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kepala Daerah - Ilustrasi tes PPPK. (Foto: JPNN/GenPI.co)

"Bukan tidak mungkin saat melamar lagi pada periode kepala daerah lainnya tidak lulus," ungkap Raden Sutopo Yuwono.

Oleh sebab itu, Raden Sutopo Yuwono menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada usulan masa kontrak minimal 5 tahun sampai usia pensiun 60 tahun.

"Kami tidak setuju dengan usulan Bupati Gowa bahwa kontrak PPPK seumur periode jabatan kepala daerah," tegas Raden Sutopo Yuwono.

BACA JUGA:  Sistem Kontrak PPPK Meresahkan, PP Turunan UU ASN Bisa Jadi Solusi

Sebelumnya, honorer dibikin geger dengan munculnya ide masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seumur jabatan kepala daerah.

Usulan tersebut muncul dari Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan soal skema perekrutan PPPK.

BACA JUGA:  Khasiat Makan Singkong Tak Bisa Disepelekan, Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan

Adnan Purichta Ichsan mengusulkan kepada pemerintah pusat memberikan kuota PPPK untuk masing-masing kepala daerah.

Kepala daerah ini bisa merekrut PPPK sesuai dengan periodisasi masa kerjanya. Kalau kepala daerahnya memerintah 5 tahun, maka PPPK bekerja 5 tahun.

BACA JUGA:  4 Khasiat Melakukan Hubungan Lewat Mulut Ternyata Dahsyat, Sensasinya Wow

Jika dua periode, maka PPPK diperpanjang kontraknya sehingga total 10 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya