Presiden Jokowi Tegaskan Konsep Kota Hutan di IKN, PLN Manfaatkan Potensi EBT

Presiden Jokowi Tegaskan Konsep Kota Hutan di IKN, PLN Manfaatkan Potensi EBT - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Foto: dok. PLN

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan konsep kota hutan atau forest city yang hijau dan ramah lingkungan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat melakukan kunjungan ke IKN bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan 99 Chief Executive Officer (CEO) yang memiliki bisnis di Indonesia.

Untuk penyediaan kelistrikan di IKN, imbuhnya, akan memanfaatkan potensi energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai sumber energi ibu kota negara.

BACA JUGA:  PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik Hijau di IKN Nusantara, 100 Persen Energi Bersih

Pemerintah akan memanfaatkan potensi hidro seperti sungai dan danau yang ada di sekitar IKN Nusantara, selain memanfaatkan tenaga surya

"Sistem kelistrikan di IKN Nusantara akan berbasis pada energi baru terbarukan sehingga kita tidak hanya mampu menghasilkan listrik yang andal, tetapi juga yang bersih dan tidak mencemari lingkungan," tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/11/2023).

BACA JUGA:  Percepat Transisi Energi, PLN Siapkan Strategi Pengembangan Hydropower

Direktur Utama Darmawan Prasodjo mengatakan PLN menjamin siap memberikan pasokan listrik yang terbaik untuk IKN.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, sistem kelistrikan di IKN ini akan menjadi sistem kelistrikan yang paling mutakhir dan akan dibanggakan oleh bangsa ini. Sistem kelistrikan IKN adalah yang terbaik di dunia," jelasnya.

BACA JUGA:  PLN Selesaikan SUTT 150 kV Kesugihan-Gombong, Sistem Kelistrikan Jateng Makin Andal

Untuk jangka panjang, PLN juga akan memaksimalkan potensi hidro yang ada di pulau Kalimantan, khususnya yang berdekatan dengan IKN untuk menghasilkan listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya