Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang dan Arsitektur Masjid Jami Resmi Jadi WBTb

Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang dan Arsitektur Masjid Jami Resmi Jadi WBTb - GenPI.co
Disdikbud Kota Pontianak menggelar Lomba Berceloteh Berbahasa Melayu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTb 2023. Foto: Prokopim

GenPI.co - Ada tiga jenis warisan budaya Pontianak resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI pada 2023.

Ketiga WBTb tersebut, yakni Bahasa Melayu Pontianak, Kain Kalengkang Pontianak, dan Arsitektur Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman.

Ketiga warisan budaya itu semakin melengkapi sederet WBTb yang sudah dimiliki Kota Pontianak sebelumnya.

BACA JUGA:  Sesmenko Perekonomian Susiwijono: Reog Ponorogo Masuk Daftar WBTB Unesco

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kian bertambahnya budaya-budaya Kota Pontianak sebagai WBTb merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Pontianak.

Dia menilai deretan budaya yang ditetapkan sebagai WBTb tersebut membuktikan bahwa Pontianak kaya dengan khazanah budayanya.

BACA JUGA:  Kuliner Sate Maranggi Khas Purwakarta Jadi Warisan Budaya Indonesia

"Artinya, masyarakat konsisten untuk ikut melestarikan budaya-budaya yang ada di Pontianak sehingga tetap lestari hingga kini dan tak lekang oleh waktu," ujar Edi, Jumat (3/11).

Dia berharap, dengan ditetapkannya ketiga jenis warisan budaya tersebut sebagai WBTb menjadi semangat dalam melestarikan budaya yang dimiliki Pontianak.

BACA JUGA:  Pawai Budaya Reog Ponorogo 2023 untuk Apresiasi Warisan Budaya dan Dorong Pengakuan UNESCO

Edi juga mengajak masyarakat tetap melestarikannya, sehingga generasi mendatang masih bisa melihat kekayaan budaya yang dimiliki Kota Pontianak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya