Pengurus Besar PGRI Heboh Soal Undangan KLB, Langsung Keluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap

Pengurus Besar PGRI Heboh Soal Undangan KLB, Langsung Keluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap - GenPI.co
Pengurus Besar PGRI Heboh Soal Undangan KLB, Langsung Keluarka - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi. (ANTARA/Indriani)

GenPI.co - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendadak heboh dengan adanya undangan kongres luar biasa (KLB) yang ditandatangani Huzaifah Dadang dan H. Ali Rahim.

Pasalnya, Huzaifah Dadang dan H. Ali Rahim telah diberhentikan sebagai PB PGRI.

Ada pun undangan KLB PB PGRI tersebut akan dilaksanakan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, 3-4 November 2023.

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Beri Isyarat Terkait Honorer, Siap-siap Saja Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Merespons undangan KLB tersebut, Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi langsung merespons keras acara tersebut di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

"Pengurus Besar PGRI, 31 pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota sepakat mengeluarkan pernyataan sikap terhadap undangan KLB," kata Unifah Rosyidi.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS dan PPPK, Honorer K2 Semringah

Berikut 9 pernyataan sikap PB PGRI, pengurus PGRI provinsi, kabupaten/kota untuk merespons undangan KLB PB PGRI:

1. Menolak pelaksanaan KLB yang hanya dihadiri perwakilan tiga provinsi dan lima kabupaten/kota, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 Ayat 2 yang menyatakan bahwa kongres luar biasa dilaksanakan:

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Jamur Tiram untuk Kesehatan, Terlihat Sepele Tetapi Dahsyat

a. Jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir;

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya