Anggota DPR Lantang Sebut Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi, PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023

Anggota DPR Lantang Sebut Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi, PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023 - GenPI.co
Anggota DPR Lantang Sebut Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi, PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/AIrfan Anshori/Antara

GenPI.co - Nasib jutaan honorer hingga kini ternyata masih waswas menunggu sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Sebelumnya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan sudah diundangkan dalam lembaran negara.

Salah satu paling ditunggu jutaan non-ASN ialah PP yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK.

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Beri Isyarat Terkait Honorer, Siap-siap Saja Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera pun lantang buka suara untuk mendorong pemerintah agar PP turunan UU ASN 2023 segera diselesaikan.

Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera dalam situs resmi DPR RI, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS dan PPPK, Honorer K2 Semringah

Mardani Ali Sera tegas menyebutkan, bahwa Komisi II DPR akan terus mengawal aturan turunan UU ASN agar tetap sesuai dengan ruh dan konten yang ada.

"Kami (Komisi II DPR) akan kawal agar PP-nya betul-betul sesuai dengan ruh dan konten yang ada di undang-undang," kata Mardani Ali Sera.

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Jamur Tiram untuk Kesehatan, Terlihat Sepele Tetapi Dahsyat

"Betul-betul bisa memberi kabar gembira bagi para ASN dan calon ASN, honorer dalam hal ini," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya