Anggota DPR Lantang Sebut Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi, PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023

Anggota DPR Lantang Sebut Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi, PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023 - GenPI.co
Anggota DPR Lantang Sebut Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi, PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/AIrfan Anshori/Antara

Menurut Mardani Ali Sera, bahwa beberapa hal yang nantinya diatur lebih jelas di aturan turunan UU ASN yang pertama adalah tentang standarisasi ASN.

"Karena itu ada pusat talent nasional itu disiapkan, kemudian kami juga punya harapan agar proses migrasi dari berapa juta honorer menjadi ASN itu tertulis dengan sangat jelas dan transparan," jelas Mardani Ali Sera.

Menurut politikus kondang ini, bahwa PP ini akan menjelaskan termasuk pembagian tugas antara berbagai K/L, sehingga PP ini benar-benar implementatif.

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Beri Isyarat Terkait Honorer, Siap-siap Saja Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

"Jangan PP ini bisa jalan di satu kementerian A, tapi tidak berjalan di kementerian B," ujar Mardani Ali Sera.

Selain itu, Mardani Ali Sera meminta, terkait jenis pekerjaan honorer yang tidak tersedia dalam formasi PPPK, Kementerian PAN-RB untuk bisa bijak jika ada kementerian/lembaga yang mengajukan nomenklatur baru.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS dan PPPK, Honorer K2 Semringah

"Kami akan detailkan agar ada kelenturan. Karena memang jenis pekerjaan itu sangat beragam, sementara peraturan tentang kategorisasinya sangat umum dan banyak yang tidak berani untuk membuka formasi yang sebenarnya di lapangan ada, tetapi di kategori enggak ada," beber Mardani Ali Sera.

Seperti diketahui, bahwa dalam UU ASN 2023 ada 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yakni:

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Jamur Tiram untuk Kesehatan, Terlihat Sepele Tetapi Dahsyat

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya