Nasib Honorer Tenaga Kependidikan Mulai Terang, Sudah Diusulkan Masuk PP Turunan UU ASN

Nasib Honorer Tenaga Kependidikan Mulai Terang, Sudah Diusulkan Masuk PP Turunan UU ASN - GenPI.co
Nasib Honorer Tenaga Kependidikan Mulai Terang, Sudah Diusulkan Masuk PP Turunan UU ASN. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/AIrfan Anshori/Antara

GenPI.co - Nasib honorer tenaga kependidikan (tendik) sudah diusulkan masuk dalam peraturan pemerintah (PP) turunan undang-undang aparatur sipil negara alias UU ASN.

Hal tersebut tentunya membuat harapan tendik makin mudah untuk masuk ASN PPPK.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Tenaga Kependidikan (Tendik) Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Nasional Renny kepada JPNN.com, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA:  Masalah Honorer Muncul Menjelang Pengangkatan Jadi PPPK, Terkuak di Gedung DPR RI

Menurut Renny, bahwa usulan tersebut langsung disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan pimpinan Komisi II DPR RI.

"Alhamdulillah, kami lega karena baik pemerintah maupun DPR RI memberikan respons positif," kata Renny.

BACA JUGA:  Nasib Guru P1 Mulai Terang, Semoga Diangkat PPPK dan Lulus Tes PPG

Selain itu, mereka makin lega setelah Komisi II DPR RI memanggil sejumlah forum honorer termasuk SNWI membahas penyelesaian tenaga non-ASN.

Renny mengungkapkan, bahwa rata-rata forum honorer menyuarakan nasib tenaga teknis administrasi termasuk tendik.

BACA JUGA:  4 Khasiat Makan Nasi Jagung untuk Kesehatan, Ternyata Dahsyat Banget

"Dalam RDPU kemarin dari SNWI ada 8 provinsi yang hadir, yaitu Sumsel, DKI Jakarta, Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Sulsel, dan Papua Tengah. Semuanya satu suara meminta honorer tendik diangkat ASN PPPK," jelas Renny.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya