UMP Cuma Naik 7,24%, Ini Daftar Lengkap UMK Jogja 2024

UMP Cuma Naik 7,24%, Ini Daftar Lengkap UMK Jogja 2024 - GenPI.co
Sekda DIY Beny Suharsono. (Foto: ANTARA)

Adapun UMK Bantul, Rp2.216.463 naik Rp150.024,18 atau 7,26%.

Sedangkan UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.207.736,95 atau naik Rp157.289,80 (7,67%) dan Gunungkidul sebesar Rp2.188.041 naik Rp138.815 atau 6,77%.

Beny menegaskan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:  Jabar Terapkan Struktur Skala Upah dalam Menetapkan UMP 2022

Ini khususnya untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.

"Kalau yang sudah bekerja lebih satu tahun atau lebih menggunakan struktur penggajian atau pengupahan yang ada di perusahaan," ungkap dia.

BACA JUGA:  Temui Demonstran, Kasetpres Janji Bereskan Pengupahan dan UU Cipta Kerja

Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

"Secara tegas pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," jelas Beny.(ant)

BACA JUGA:  Hasil Musra: Kenaikan Upah Jadi Harapan Masyarakat Indonesia

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya