Kota Surabaya Tertinggi, Sebegini Besaran UMK Jatim 2024

Kota Surabaya Tertinggi, Sebegini Besaran UMK Jatim 2024 - GenPI.co
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono (kiri). (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2024 rata-rata naik sekitar 6,3%.

Hal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan penetapan besaran UMK Jatim 2024 ini memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA:  UMP Cuma Naik 7,24%, Ini Daftar Lengkap UMK Jogja 2024

Menurut dia, kenaikan UMK rata-rata mendekati 6,3%, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP).

"Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu, juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga," kata dia, Jumat (1/12).

BACA JUGA:  Libur Natal dan Tahun Baru, Pelni Jayapura Siapkan 5 Kapal Penumpang

Adhy menjelaskan penetapan UMK 2024 ini memperhatikan keadilan, kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.

"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif," papar dia.

BACA JUGA:  Ini Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024, Kota Bekasi Tertinggi Salip Bandung

UMK Jatim 2024 yang tertinggi adalah Kota Surabaya Rp4,7 jutaan (Rp4.725.479)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya