Bawaslu di Jateng Buka Perekrutan 117.299 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Bawaslu di Jateng Buka Perekrutan 117.299 Pengawas TPS, Ini Syaratnya - GenPI.co
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin. (Foto: ANTARA/Wisnu Adhi)

GenPI.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Jawa Tengah membuka perekrutan sebanyak 117.299 petugas pengawas tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan petugas pengawas TPS yang direkrut ini sesuai dengan jumlah TPS di Jateng pada Pemilu 2024 mendatang.

“Petugas pengawas TPS yang kami rekrut dan dinyatakan lolos seleksi akan mengawasi tahapan pemungutan suara di TPS-TPS,” kata dia, Senin (4/12).

BACA JUGA:  Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Terkait Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Rofiuddin menjelaskan perekrutan pengawas TPS ini paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Di sisi lain, pengawas TPS nantinya akan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

BACA JUGA:  Andika Perkasa Khawatirkan Risiko Dugaan Pembobolan Data Pemilih Pemilu 2024

“Nantinya 1 TPS akan diawasi oleh seorang petugas pengawas,” imbuh dia.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang menetapkan pengawas TPS adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Sebut Integritas Pemilu Bukan dari Pakta, Tetapi Fakta

Selain itu, Rofiuddin membeberkan perekrutan pengawas TPS ini prosesnya adalah seleksi bersifat terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya