“Kami berharap warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi pengawas TPS ikut mendaftarkan diri,” papar dia.
Adapun syarat pengawas TPS sesuai Undang-Undang Pemilu, di antaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pengawas TPS juga harus memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
BACA JUGA: Bawaslu RI Kaji Dugaan Pelanggaran Terkait Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor
Dia juga mesti memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Pengawas TPS syaratnya juga berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
BACA JUGA: Andika Perkasa Khawatirkan Risiko Dugaan Pembobolan Data Pemilih Pemilu 2024
Adapun syarat lain adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dia juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Integritas Pemilu Bukan dari Pakta, Tetapi Fakta
Dia bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan lain-lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News