UU KPK Berlaku Besok, Bakal Tak Ada OTT Lagi?

UU KPK Berlaku Besok, Bakal Tak Ada OTT Lagi? - GenPI.co
Ketua KPK Agus Rahardjo (foto: Antara)

GenPI.co - Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berlaku pada 17 Oktober 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan KPK tidak akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi setelah revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi disahkan.

Dalam revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur dalam pasal 21 ayat (5). Dalam pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.

"Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Kami menunggu harus seperti apa, jadi di KPK menunggu saja," kata Agus, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA: OTT Bupati Indramayu Menjadi yang Terakhir Oleh KPK

Sementara terkait tanggal berlakunya revisi UU KPK, menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Adapun revisi UU KPK telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019, dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.

BACA JUGA: Akhirnya, Jokowi Pertimbangkan Semua Usulan Penyelesaian RUU KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya