UU KPK Baru Berlaku Hari Ini, Berikut Sederet Revisinya

UU KPK Baru Berlaku Hari Ini, Berikut Sederet Revisinya - GenPI.co
KPK (foto: JPNN)

GenPI.co - Undang-Undang KPK hasil revisi akan berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10/2019). 

UU KPK yang baru telah disahkan DPR pada 17 September 2019. UU tersebut merupakan revisi dari UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

Berikut butir-butir penting perubahan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

1.    Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.

2.    Seluruh Pegawai KPK adalah ASN Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 6 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Pasal 24 ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA: UU KPK Berlaku Besok, Bakal Tak Ada OTT Lagi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya