Keluarga Korban Bom Bali 2002 Memberikan Kesaksian pada Sidang Tahanan Guantanamo

Keluarga Korban Bom Bali 2002 Memberikan Kesaksian pada Sidang Tahanan Guantanamo - GenPI.co
Peringatan Bom Bali yang menewaskan 200 orang. FOTO: Antara

GenPI.co - Kerabat dari 202 orang yang tewas dalam bom Bali, Rabu, bersaksi tentang kehidupan dan keluarga yang hancur dalam serangan lebih dari 20 tahun yang lalu.

Berbicara di sidang hukuman AS sidang di Teluk Guantanamo untuk dua pria Malaysia dalam kasus tersebut.

Dilansir AP News, bagi komisi Amerika di pangkalan militer AS di Kuba, penyelesaian kasus ini relatif jarang terjadi mengingat penuntutan yang berkepanjangan atas serangan mematikan yang dilakukan oleh kelompok ekstremis pada tahun-tahun awal abad ini.

BACA JUGA:  Astaga! Penumpang Pelita Air Bercanda Ada Bom di Bandara Juanda

Jaksa masih mengejar kesepakatan pembelaan dengan para terdakwa dalam serangan 11 September 2001 dan kasus-kasus lain di Guantanamo.

"Jangkauan kekejaman ini tidak mengenal batas, dan telah berdampak pada banyak orang," kata Matthew Arnold dari Birmingham, Inggris, mengenai pemboman pada 12 Oktober 2002, yang menewaskan saudara laki-lakinya, yang berada di Bali untuk menghadiri turnamen rugby.

BACA JUGA:  Dokter Palestina Lulusan UNS Solo Tewas Terkena Bom Israel, Kampus Sampaikan Ini

Arnold menggambarkan tunangan kakaknya yang putus asa mengakhiri kehamilan pasangan tersebut setelah pemboman, tentang ayahnya yang meninggal masih dalam kesedihan atas kematian putra sulungnya, dan tentang putusnya pernikahan Arnold sendiri.

Seorang wanita Florida, Bonnie Kathleen Hall, berbicara tentang panggilan telepon dari Departemen Luar Negeri yang memberi tahu keluarga tersebut tentang pembunuhan Megan Heffernan, 28 tahun, seorang guru yang sedang berlibur bersama teman-temannya di Bali.

BACA JUGA:  Terduga Teroris Ahli Perakit Bom Ditangkap Densus 88 di Boyolali

“Seruan itu menjatuhkan hati kami ke dalam jurang yang sangat dalam, dan perasaan itu masih ada sampai hari ini,” kata Hall kepada komisi, bersama kedua terdakwa di ruang sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya