Polda Jawa Tengah Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu-Sabu dan 35.000 Pil Ekstasi

Polda Jawa Tengah Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu-Sabu dan 35.000 Pil Ekstasi - GenPI.co
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran 52 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 35.000 butir ekstasi.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan dua pelaku jalan Tol Solo-Ngawi tepatnya digerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.

Polisi menangkap sebanyak 2 tersangka dalam kasus narkotika ini.

BACA JUGA:  Bawa Sabu-Sabu 7,3 Kg, 7 Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap

"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," kata dia, Jumat (23/2).

Kapolda menyebut dari 2 tersangka lalu petugas mengembangkan kasus ke wilayah lain hingga mendapati barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.

BACA JUGA:  Konsumsi Sabu-Sabu, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara

Selanjutnya, petugas menangkap 2 pelaku di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten, pada 21 Februari 2024.

Polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi dari tersangka PR dan GDA.

BACA JUGA:  Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ganja

Narkotika ini diangkut dengan menggunakan sebuah truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya