Kemenag Sebut Ponpes di Kediri Tempat Santri Meninggal Dianiaya Tak Miliki Izin

Kemenag Sebut Ponpes di Kediri Tempat Santri Meninggal Dianiaya Tak Miliki Izin - GenPI.co
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam (kiri). (Foto: ANTARA/ Asmaul)

GenPI.co - Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur membeberkan Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, tempat santri meninggal ternyata tidak memiliki izin sebagai pondok pesantren.

Korban berinisial BM (14) diketahui merupakan santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri yang meninggal karena dianiaya.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan melakukan penyelidikan terkait peristiwa penganiayaan santri tersebut.

BACA JUGA:  Respons Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

"Tempat kejadian itu ada di Pondok Al Hanifiyyah, bukan Pondok Al Ishlahiyyah. Tapi, korban belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al Islahiyyah. Keberadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional pesantren," kata dia, dikutip Rabu (28/2).

Ponpes Al Hanifiyyah Kediri saat ini diisi 74 santri putra dan 19 santri putri.

BACA JUGA:  Kronologis Penganiayaan Polisi di Garut, Satpam dan 4 Preman Ditangkap

As'adul menjelaskan ponpes ini beroperasi sejak tahun 2014 hingga saat ini.

Letaknya tepatnya di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dekat dengan Pesantren Al Islahiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri.

BACA JUGA:  Seorang Anggota TNI Luka Tusuk Jadi Korban Penganiayaan di Ambon

Dia sangat menyayangkan kejadian kekerasan dilakukan pelajar, terlebih lagi di lingkungan pesantren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya