Respons Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Respons Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora - GenPI.co
Terdakwa Mario Dandy Satriyo memberikan respons setelah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

GenPI.co - Terdakwa Mario Dandy Satriyo memberikan respons setelah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/9) itu, Mario Dandy menyatakan masih pikir-pikir terkait banding.

“Saya pikir-pikir yang Mulia,” katanya dalam persidangan yang dikutip dari Antara, Jumat (8/9).

BACA JUGA:  Tertekan, Shane Lukas Pisah dari Sel Tahanan Mario Dandy Satriyo

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat melakukan tindak pidana penganiayaan supaya segera dilelang.

“Satu unit mobil Rubicon merk Jeep dengan nomor polisi B 2571 PNP tahun 2014 serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

BACA JUGA:  Dipindah ke Lapas Salemba, Mario Dandy Satriyo Sekamar dengan 9 Napi

Selain itu, terdakwa Mario Dandy pun juga dibebankan untuk membayar restitusi dengan nominal sebesar Rp 25,14 miliar.

Putusan tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan juga yang meringankan.

BACA JUGA:  2 Alasan Polda Metro Jaya Tidak Istimewakan Mario Dandy Satriyo, Hukuman Berat

Adapun untuk hal-hal yang memberatkan salah satunya yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa berdampak buruk terhadap masa depan korban David Ozora.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya