Lebih lanjut, Sultoni mengingatkan pembuat pelumas ilegal atau oli palsu melanggar Pasal 62 UU Konsumen, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Yang saya mau pertanyakan, mengapa sampai sekarang Kementerian Perdagangan tidak melakukan pengawasan lebih lanjut, seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, lalu apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait," kata Sultoni.(mar1/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News