BNN menemukan narapidana berinisial RF itu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Lampung.
"RF yang punya jaringan, dia menghubungi MR dengan telepon genggam untuk mengantar ganja itu," jelas dia.
MR dan RF dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.(ant)
BACA JUGA: Tukar Ganja dengan Senjata Api, Seorang WNA Asal Papua Nugini Ditangkap
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News