Selain itu, pihaknya juga menerapkan tilang bagi kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melintas di ruas jalan tol dan arteri diberlakukan.
"Jadi, kami menindak 5.000 lebih kasus pelanggaran untuk pelanggaran operasional sumbu 3 ke atas," ungkap dia.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada sopir ataupun operasi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan demi memperlancar arus balik.
BACA JUGA: Perhatian! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
"Ini juga menjadi perhatian kami untuk operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini pada saat arus balik nanti terutama yang menyeberang dari Bakauheno sebaliknya dari Merak ini akan kami lakukan penindakan," jelas Aan.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News