Perhatian! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

Perhatian! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran - GenPI.co
Pengumuman peniadaan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta selama cuti bersama dalam rangka libur Lebaran 2024. (Foto: ANTARA/Instagram/@dishubdkijakarta)

GenPI.co - Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peniadaan kebijakan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan, pada 8-15 April 2024. 

"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata dia, Senin (1/4).

BACA JUGA:  Polri Bakal Terapkan Skema Lalu Lintas Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya

Syafrin menjelaskan ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.

SKB Menteri ini tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

BACA JUGA:  Sistem Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Bogor Berlaku hingga Pergantian Tahun Baru 2024

Syafrin membeberkan aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.

BACA JUGA:  Firasat Ganjil Emil Dardak Sebelum Sang Ayah Meninggal, Sempat Simpan Foto

"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," papar Syafrin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya