Berlaku Tahun Depan, Nomor SIM Bakal Diganti NIK KTP

Berlaku Tahun Depan, Nomor SIM Bakal Diganti NIK KTP - GenPI.co
Sejumlah warga antre saat pembuatan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, Balai kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/4/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww)

GenPI.co - Polri mewacanakan bakal mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

Hal ini terutama soal pembuatan SIM agar tidak ganda.

BACA JUGA:  Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Hanya Jalankan Aturan

“Wacananya, tahun depan, Insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, Jumat (24/5).

Yusri menjelaskan Korlantas berkeinginan supaya data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, meliputi KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

BACA JUGA:  Pertamina Ancam Tutup Agen dan Pangkalan Bila Nekat Jual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa KTP

“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” papar dia.

Dia menilai sistem NIK sudah bagus karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK.

BACA JUGA:  Uhuy! Kantongi 6 Ribu KTP, Komedian Komeng Daftar Calon Anggota DPD

Bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya