Polisi Larang Mobil Odong-odong Mengaspal di DKI 

Polisi Larang Mobil Odong-odong Mengaspal di DKI  - GenPI.co
Mobil odong-odong atau angkutan lingkungan darma wisata dilarang beroperasi di Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Polisi melarang angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong mengaspal di DKI Jakarta. Angkutan yang digemari bocah ini dikhwatirkan membahayakan penumpang. 

"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki STNK, BPKB. Melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Sabtu (26/10). 

Fahri menjelaskan, untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT).

SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB. 

Selain itu, SRUT juga merupakan persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

BACA JUGA: Ngakak Guling-Guling, Para Siswa SMA Ini Cosplay jadi Odong-Odong

SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan ubah bentuk atau memodifikasi kendaran. Tidak adanya dua sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya