GenPI.co - Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) tingkat SMAN Kota Depok dibatalkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II melalui jalur prestasi rapor.
Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto mengatakan pembatalan ini karena ditemukan adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya.
Perubahan nilai rapor ini diketahui dilakukan oleh pihak SMP asal para siswa.
BACA JUGA: Piagam Dianulir Pemprov Jateng pada PPDB SMA/SMKN, Orang Tua Calon Peserta Didik Curhat
Abur menjelaskan kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya.
"Mekanismenya seperti itu," kata dia, dikutip Rabu (17/7).
BACA JUGA: Diduga Palsu, Pemprov Jateng Batalkan Piagam Kejuaraan Marching Band di Malaysia pada PPDB SMA/SMKN
Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan adalah SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (1 CPD), SMAN 3 (5 CPD), SMAN 4 (1 CPD), SMAN 5 (4 CPD), SMAN 6 (8 CPD), SMAN 12 (5 CPD), dan SMAN 14 (2 CPD).
Abur membeberkan peristiwa perubahan nilai rapor ini berawal saat Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1 melakukan pengecekan nilai.
BACA JUGA: PPDB Gelombang 1 2024/2025 Sekolah Yehonala Dibuka, Buruan Daftar!
Setelah dicocokkan antara nilai rapor yg diunggah CPD dengan buku rapor semula tidak ditemukan perbedaan nilai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News